h1
HomePolitikMK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada, Kampanye di Perguruan Tinggi Diperbolehkan

MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada, Kampanye di Perguruan Tinggi Diperbolehkan

Tayang : Agustus, 22 08 2024 10:25

Author : klikberi
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)
h3

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Permohonan ini diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria, dengan Nomor Perkara 69/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 69 huruf i UU Pilkada diubah sehingga memungkinkan kampanye di perguruan tinggi selama telah mendapatkan izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan tanpa atribut kampanye pemilu. Sebelumnya, UU Pilkada melarang kampanye di tempat pendidikan, termasuk perguruan tinggi.

Majelis Hakim menekankan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi civitas akademika menjadi lokomotif dalam penyelenggaraan kampanye yang lebih mendalam dan konstruktif. Keputusan ini diharapkan dapat mendorong dialog yang matang dalam proses politik dan memberikan ruang bagi akademisi untuk menguji visi, misi, dan program kerja para calon kepala daerah.

Selain tempat berkumpulnya sebagian dari pemilih pemula dan pemilih kritis, mengecualikan larangan kampanye di perguruan tinggi yang berarti membuka kesempatan dilakukan kampanye dialogis secara lebih konstruktif pada akhirnya akan bermuara pada kematangan berpolitik bagi masyarakat.

Dalam pertimbangannya, MK juga menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah harus diperlakukan setara dengan pemilihan umum lainnya, mengacu pada Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. MK juga merujuk pada beberapa putusan sebelumnya, termasuk Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan 85/PUU-XX/2022, yang menekankan harmonisasi antara pemilu dan Pilkada.

“https://www.liputan6.com/pemilu/read/5679269/mk-kabulkan-permohonan-uji-materi-uu-pilkada-kampanye-di-perguruan-tinggi-diperbolehkan?page=2”

Tags in

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

Berlaku 2025, Ini Daftar Barang yang Kena dan Tidak Kena PPN 12 Persen

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani mengumumkan akan menerapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Informasi ini disampaikan Sri…

Dp Murah dengan Harga Terjangkau dan Banyak Keuntungan Di Akhir Tahun

Beli Mobil Baru Tanpa Repot Repot Datang ke Dealer Anda tidak perlu repot repot datang ke dealer untuk membeli mobil Hyundai. Cukup wa/telp pasti kami datang…

Presiden Prabowo Beri Pesan ke Polri di Akpol Semarang: Kurangi Perayaan Ulang Tahun, Sederhana Saja, Tumpengan di Markas

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan institusi Kepolisian untuk selalu berhemat dan efisien dalam mengelola anggaran negara. Ia mengimbau kepolisian untuk mengurangi acara-acara yang bersifat seremoni, termasuk…

Presiden Prabowo Gelontorkan Rp200 Miliar untuk Timnas Indonesia, Ketua MPR: Bagus Sekali

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani mengomentari rencana Presiden Prabowo Subianto memberi kucuran dana sebesar Rp200 miliar untuk Timnas Indonesia. Ahmad Muzani mengapresiasi rencana Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan…

3 Artis Dipanggil Prabowo, Ada apa ?

3 Artis Dipanggil Prabowo Subianto yang disebut-sebut bakal ditunjuk sebagai calon wakil menteri dan kepala badan di kabinetnya. siapa saja artis yang dipanggil dan apa…