h1
HomePolitikMK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada, Kampanye di Perguruan Tinggi Diperbolehkan

MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada, Kampanye di Perguruan Tinggi Diperbolehkan

Tayang : Agustus, 22 08 2024 10:25

Author : klikberi
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)
h3

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Permohonan ini diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria, dengan Nomor Perkara 69/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 69 huruf i UU Pilkada diubah sehingga memungkinkan kampanye di perguruan tinggi selama telah mendapatkan izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan tanpa atribut kampanye pemilu. Sebelumnya, UU Pilkada melarang kampanye di tempat pendidikan, termasuk perguruan tinggi.

Majelis Hakim menekankan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi civitas akademika menjadi lokomotif dalam penyelenggaraan kampanye yang lebih mendalam dan konstruktif. Keputusan ini diharapkan dapat mendorong dialog yang matang dalam proses politik dan memberikan ruang bagi akademisi untuk menguji visi, misi, dan program kerja para calon kepala daerah.

Selain tempat berkumpulnya sebagian dari pemilih pemula dan pemilih kritis, mengecualikan larangan kampanye di perguruan tinggi yang berarti membuka kesempatan dilakukan kampanye dialogis secara lebih konstruktif pada akhirnya akan bermuara pada kematangan berpolitik bagi masyarakat.

Dalam pertimbangannya, MK juga menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah harus diperlakukan setara dengan pemilihan umum lainnya, mengacu pada Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. MK juga merujuk pada beberapa putusan sebelumnya, termasuk Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan 85/PUU-XX/2022, yang menekankan harmonisasi antara pemilu dan Pilkada.

“https://www.liputan6.com/pemilu/read/5679269/mk-kabulkan-permohonan-uji-materi-uu-pilkada-kampanye-di-perguruan-tinggi-diperbolehkan?page=2”

Tags in

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

3 Artis Dipanggil Prabowo, Ada apa ?

3 Artis Dipanggil Prabowo Subianto yang disebut-sebut bakal ditunjuk sebagai calon wakil menteri dan kepala badan di kabinetnya. siapa saja artis yang dipanggil dan apa…

Inilah 45 Calon Menteri Kabinet Prabowo, Ada Mantan Istri Ahok

Presiden terpilih Prabowo Subianto bakal memberi pembekalan kepada calon menteri yang akan mengisi kabinet pemerintahannya. Pembekalan bakal berlangsung di kediaman Prabowo, di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat….

Keren! Relawan 2G+BSS Gaet 3 Generasi Warga Sukatani Dukung Supian Suri Jadi Wali Kota Depok

Relawan 2G+BSS (Gempar, GASS D1 dan Bobotoh Supian Suri) sukses menggelar senam sehat dan cek kesehatan gratis di Lapangan Ijon, Komplek Purnawirawan Kopassus Pelita 1Sukatani…

Supian Suri Terharu Didukung Ulama, Makin Termotivasi Menangkan Pilkada

 Calon wali kota Depok, Supian Suri, mengungkapkan rasa haru dan bangganya atas dukungan yang begitu besar dari masyarakat Depok, khususnya para ulama, dalam deklarasi yang…

Daftar Artis yang Dilantik Jadi Anggota DPR RI Periode 2024-2029

Selasa, 1 Oktober 2024, pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029 dilaksanakan. KPU Telah menetapkan 580 anggota DPR Terpilih periode 2024-2029 dari delapan partai politik yang…