Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Permohonan ini diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria, dengan Nomor Perkara 69/PUU-XXII/2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 69 huruf i UU Pilkada diubah sehingga memungkinkan kampanye di perguruan tinggi selama telah mendapatkan izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan tanpa atribut kampanye pemilu. Sebelumnya, UU Pilkada melarang kampanye di tempat pendidikan, termasuk perguruan tinggi.
Majelis Hakim menekankan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi civitas akademika menjadi lokomotif dalam penyelenggaraan kampanye yang lebih mendalam dan konstruktif. Keputusan ini diharapkan dapat mendorong dialog yang matang dalam proses politik dan memberikan ruang bagi akademisi untuk menguji visi, misi, dan program kerja para calon kepala daerah.
Selain tempat berkumpulnya sebagian dari pemilih pemula dan pemilih kritis, mengecualikan larangan kampanye di perguruan tinggi yang berarti membuka kesempatan dilakukan kampanye dialogis secara lebih konstruktif pada akhirnya akan bermuara pada kematangan berpolitik bagi masyarakat.
Dalam pertimbangannya, MK juga menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah harus diperlakukan setara dengan pemilihan umum lainnya, mengacu pada Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. MK juga merujuk pada beberapa putusan sebelumnya, termasuk Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan 85/PUU-XX/2022, yang menekankan harmonisasi antara pemilu dan Pilkada.
“https://www.liputan6.com/pemilu/read/5679269/mk-kabulkan-permohonan-uji-materi-uu-pilkada-kampanye-di-perguruan-tinggi-diperbolehkan?page=2”