h1
HomeEkonomiBerlaku 2025, Ini Daftar Barang yang Kena dan Tidak Kena PPN 12 Persen

Berlaku 2025, Ini Daftar Barang yang Kena dan Tidak Kena PPN 12 Persen

Tayang : Desember, 13 12 2024 13:11

Author : klikberi
h3

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani mengumumkan akan menerapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Informasi ini disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024). Menkeu mengatakan, kenikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) “Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” tutur Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Kamis (14/11/2024). Dia menambahkan, kenaikan tarif PPN diperlukan salah satunya untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagai informasi, PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. 

Namun, ada barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan tarif PPN. Lantas, apa saja barang dan jasa yang terdampak serta bebas dari PPN 12 persen?

Pemerintah telah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang tidak kena PPN dalam beberapa peraturan perundang-undangan, berikut rinciannya: Barang yang tidak kena PPN 12 persen Dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B, disebutkan barang yang tidak kena PPN, antara lain:

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga. Selain itu, barang yang tidak kena PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, berikut rinciannya: Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai Jagung dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit Susu perah yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Kemudian, daftar jasa yang tidak kena PPN 12 persen diatur dalam UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan Pasal 16B ayat 1a huruf j, berikut rinciannya:

Jasa keagamaan

Jasa kesenian dan hiburan,

meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain

Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak

Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN) Jasa pelayanan sosial

Jasa keuangan

Jasa asuransi

Jasa pendidikan

Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri

Jasa tenaga kerja.

Tags in

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

Dp Murah dengan Harga Terjangkau dan Banyak Keuntungan Di Akhir Tahun

Beli Mobil Baru Tanpa Repot Repot Datang ke Dealer Anda tidak perlu repot repot datang ke dealer untuk membeli mobil Hyundai. Cukup wa/telp pasti kami datang…

Presiden Prabowo Beri Pesan ke Polri di Akpol Semarang: Kurangi Perayaan Ulang Tahun, Sederhana Saja, Tumpengan di Markas

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan institusi Kepolisian untuk selalu berhemat dan efisien dalam mengelola anggaran negara. Ia mengimbau kepolisian untuk mengurangi acara-acara yang bersifat seremoni, termasuk…

Presiden Prabowo Gelontorkan Rp200 Miliar untuk Timnas Indonesia, Ketua MPR: Bagus Sekali

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani mengomentari rencana Presiden Prabowo Subianto memberi kucuran dana sebesar Rp200 miliar untuk Timnas Indonesia. Ahmad Muzani mengapresiasi rencana Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan…

3 Artis Dipanggil Prabowo, Ada apa ?

3 Artis Dipanggil Prabowo Subianto yang disebut-sebut bakal ditunjuk sebagai calon wakil menteri dan kepala badan di kabinetnya. siapa saja artis yang dipanggil dan apa…

Inilah 45 Calon Menteri Kabinet Prabowo, Ada Mantan Istri Ahok

Presiden terpilih Prabowo Subianto bakal memberi pembekalan kepada calon menteri yang akan mengisi kabinet pemerintahannya. Pembekalan bakal berlangsung di kediaman Prabowo, di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat….